MAKALAH
PRINSIP
ETIKA DAN MORALISASI
Dosen Pembimbing : Mega Silvian N S,ST
Disusun Oleh:
1.
Liska
Rosita 10. Rika Asriati 19. Suci
Afika Indrahni
2.
Lista
Dindawati 11.
Rofika Maghfirotin 20.
Syavilla Nuari P
3.
Mariyatul
Miswanti 12. Sapti Wulan A.P 21. Tutik Diah Ayu W
4.
Nafrati
Lutfiah M 13. Selvi Ulfa A.N.P 22. Tutik Hidayati
5.
Nikmatus
Sarofah 14. Siska Aprilia 23. Umi Azizah
6.
Nova
Iswardani 15. SIti
Ainur R 24. Yunita Sari
7.
Nur
Azizah 16. Siti Komaria 25. Yunita Wulandari
8.
Nur
Rahmah 17. Siti Nur
Faisatul U 26. Febriana Riskia
D
9.
Nuzul
Faridah 18. Solehati Nur F
D
III KEBIDANAN
STIKES
HAFSYAWATI ZAINUL HASAN GENGGONG
TAHUN
AKADEMI 2013/ 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kode
etik memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Maka dari itu sangatlah penting dan relevan bila dalam
makalah ini penulis mengangkat judul tentang ”Pentingnya Kode Etik Profesi “.
Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional.
B. Rumusan Masalah
1. Konsep kode etik moral
a. Pengertian (etika,etiket,hukum)
b. Sistematika etika
1) Etika umum
2) Etika sosial (etika profesi)
c. Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan
kebidanan
d. Sumber etika
e. Hak, kewajiban, tanggung jawab
f. Kodeetik profesi bidan
2. Konsep kode etik profesi kebidanan
a. Pengertian profesi
b. Karakteristik profesi
c. Kode etik profesi bidan meliputi :
1) Pengertian kode etik
2) Pengertian kode etik profesi bidan
3) Tujuan kode etik profesi bidan
4) Dimensi kode etik profesi bidan
5) Prinsip kode etik profesi bidan
C.
Tujuan dan manfaat
a)
Tujuan penulisan makalah ini
adalah :
1. Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
2. Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik profesi.
1. Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
2. Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik profesi.
b)
Manfaat penulisan makalah ini adalah :
1. Berbagi informasi batu tentang pentingnya kode etik profesi.
2. Sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi pembaca dan khusus nya bagi penulis.
1. Berbagi informasi batu tentang pentingnya kode etik profesi.
2. Sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi pembaca dan khusus nya bagi penulis.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. PENGERTIAN ETIKA, ETIKET,
MORAL DAN HUKUM
I.
Etika
Istilah etika
berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal
mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu,
perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti
adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka
etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran
tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yagn
harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal
dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga
adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa
asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953),
Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
a.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk tentang hak dan kewajiban moral.
b.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
c.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
d.
Sedangkan Bertens merumuskan arti kata
etika sebagai berikut:
·
Kata etika bisa dipakai dalam arti
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai
sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun
pada taraf sosial.
·
Etika berarti kumpulan asas atau nilai
moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
·
Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang
baik atau buruk
II.
Etiket
Etiket berasal dari
bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan
santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1)
Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
2)
Memberi norma bagi perilaku manusia,
yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang etika dan etiket, maka berikut ini digambarkan mengenai perbedaan antara etiket dengan etika
Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang etika dan etiket, maka berikut ini digambarkan mengenai perbedaan antara etiket dengan etika
3)
Menyangkut cara suatu perbuatan yang
harus dilakukan.
4)
Tidak terbatas pada cara dilakukannya
suatu perbuatan, memberi nilai tentang
perbuatan itu sendiri
5)
Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak
ada orang lain tidak berlaku
6)
Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau
tidaknya seseorang.
7)
Bersifat relatif, tidak sopan dalam satu
kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.
8)
Bersifat absolut, contoh jangan mencuri,
jangan berbohong.
9)
Memandang manusia dari segi lahiriah.
Memandang manusia dari segi batiniah.
III.
Moral
Moral
adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang
dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai
perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa
Latin Moralis, artinya:
1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2) Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk
1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2) Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk
IV.
Hukum
Hukum
berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai
arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan
erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya
hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip
etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.
Menurut
Bertens, ada beberapa perbedaan antar hukum dan moral:
Hukum Moral
Hukum Moral
1)
Hukum ditulis sistematis, disusun dalam
kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat obyektif.
2)
Moral bersifat subyektif, tidak tertulis
dan mempunyai ketidakpastian lebih besar.
3)
Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah
saja dan hukum meminta legalitas.
4)
Moral menyangkut sikap batin seseorang.
5)
Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.
6)
Moral tidak bersifat memaksa, sanksi
moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
7)
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan
negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
8)
Moral didasarkan pada norma-norma moral
yang melebihi masyarakat dan negara, masyarakat dan negara tidak dapat merubah
moral. Moral menilai hukum.
B.
SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai
suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara
lain :
1.
Etika deskriptif, yang
memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari
nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan
norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.
Etika normatif, membahas dan
mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan
menjadi :
a.
Etika Umum : yang membahas
berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam
mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral
b.
Etika Khusus : terdiri dari
etika sosial, etika individu dan etika terapan.
Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya, Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya, Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
C.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1.
Menjaga otonomi dari setiap
individu khususnya Bidan dan Klien.
2.
Menjaga kita untuk melakukan
tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
3.
Menjaga privacy setiap individu.
4.
Mengatur manusia untuk
berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5.
Dengan etik kita mengetahui
apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.
Mengarahkan pola pikir
seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7.
Menghasilkan tindakan yang
benar
8.
Mendapatkan informasi tentang hal yang
sebenarnya
9.
Memberikan petunjuk terhadap
tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai
dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib
masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas
profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.
D.
HAK,
KEWAJIBAN,TANGGUNG JAWAB
1.
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN
MASYARAKAT
a.
Setiap bidan senatiasa
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan
tugas pengabdiannya.
b.
Setiap bidan dalam
menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan
menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e.
Setiap bidan dalam
menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan
masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
f.
Setiap bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara
optimal.
2.
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
a.
Setiap bidan senantiasa
memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai
dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga
dan masyarakat.
b.
Setiap bidan berkewajiban
memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan
termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c.
Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila
diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
3.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP
SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
a.
Setiap bidan harus menjalin
hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang
serasi.
b.
Setiap bidan dalam
melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun
tenaga kesehatan lainnya
4.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP
PROFESINYA
a.
Setiap bidan wajib menjaga
nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian
yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.
Setiap bidan wajib senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Setiap bidan senantiasa
berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat
meningkatkan mutu dan citra profesinya
5.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI
SENDIRI
a.
Setiap bidan wajib memelihara
kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b.
Setiap bidan wajib
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
c.
Setiap bidan wajib memelihara
kepribadian dan penampilan diri.
6.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP
PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
a.
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah
dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
b.
Setiap bidan melalui
profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah
untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB
dan kesehatan keluarga
E.
SUMBER ETIKA
Sumber etika adalah
ilmu peraktis yang berkaitan dengan moralitas tindakan manusia dan seperangkat
aturan, norma atau pedoman yang mengatur prilaku manusia, baik yang harus di
lakukan maupun di tinggalkan yang dianut yang beberapa kelompok atau segolongan
masyarakat atau profesi.
Etika
deskriptif yaitu etika yang terlibat
analisis kritis tentang sikap dan prilaku manusia dan (nilai) apa yang ingin
dicapai dalam hidup ini. Etika ini membicarakan tentang prilaku apa adanya,
yaitu prilaku yang terjadi pada situasi dan realitas konkrit yang memproses
dalam kehidupan saat ini.
F.
KODE ETIK
pengertian kode etik adalah norma-norma yang
harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan
didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin
ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan
tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi
1)
. Etika
Dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based Etika adalah penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based Etika adalah penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
a.
Metaetika (etika)
b.
Etika atau teori moral;
c.
Etika praktik.
Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusa tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat
Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusa tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat
1)
Kode
Etik Profesi Bidan
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik profesi bidan hanya ditetapka oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan akan mempunyai garuh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.
Kode etik bidan Indonesia tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian :
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik profesi bidan hanya ditetapka oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan akan mempunyai garuh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.
Kode etik bidan Indonesia tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian :
a.
Kewajiban bidan terhadap
klien dan masyarakat (6 butir)
b.
Kewajiban bidan terhadap
tugasnya (3 butir)
c.
Kewajiban bidan terhadap
sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir).
d.
Kewajiban bidan terhadap
profesinya (3 butir).
e.
Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri (2 butir).
f.
Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
g.
Penutup (1 butir).
Menurut Standar Profesi Bidan 2007, terdapat beberapa pada bagian 5, yaitu kewajiban bidan terhadap diri sendiri (dari 2 butir menjadi 3 butir).
Menurut Standar Profesi Bidan 2007, terdapat beberapa pada bagian 5, yaitu kewajiban bidan terhadap diri sendiri (dari 2 butir menjadi 3 butir).
3.
Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai
keputusan Menteri Kesehatan Rupublik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007
Tentang Standar profesi bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia
adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal
dan ekternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu
profesi.
BAB III
TINJAUAN TEORI
A.
Pengertian profesi
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang
bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara
tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan
pendidikan yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual. Sedangkan
definisi profesi secara umum, profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan
untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok
tertentu. Ini dapat diartikan bahwa profesi sangat mementingkan kesejahteraan
orang lain.
Profesional
adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. Dan
profesionalisme didefinisikan sebagai karakter, spirit, atau metode profesional
yang juga mencakup pendidikan dan kegiatan di berbagai kelompok okupasi yang
anggotanya berkeinginan untuk menjadi profesional.
Profesionalisasi merupakan suatu proses yang dinamis
untuk memenuhi atau mengubah karakteristik ke arah suatu profesi (Kelly &
Joel, 1995; Lindberg, Hunter & Kruszewski, 1994)
Pengertian Profesi yang lain adalah suatu kumpulan
atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang
berasal dari perannya yang khusus di masyarakat (Schein, E.H,1962).
Menurut Daniel Bell (1973) arti dan makna profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh kelompok/badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan
moral.
Melalui empat tahapan menurut Hall,1968 suatu
pekerjaan dapat disebut sebagai sebuah profesi jika terpenuhi syarat-syarat
berikut : Memperoleh
badan pengetahuan (body of knowledge) dari institusi pendidikan tinggi
(institution of higher learning)
B.
Karakteristik
profesi
Karakteristik suatu profesi, seperti yang dirumuskan
oleh Abraham Flexner (1915) adalah Aktivitas intelektual, Berdasarkan ilmu dan
belajar, Untuk tujuan praktik dan pelayanan, Dapat diajarkan, Terorganisasi
secara internal, Altruistik. Sedangkan disebutkan oleh Greenwood, E (1957) lima
karakteristik suatu profesi, yaitu: Teori
yang spesifik (systematic theory), Otoritas (authority), Wibawa/martabat
(prestige), Kode etik (code ofethics), Budaya profesional (professional
culture).
a. Para
profesional terkait dengan pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber
penghasilan utama;
b. Profesional
mempunyai motivasi kuat atau panggilan sebagai landasan bagi pemilihan karier
profesionalnya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap
kariernya;
c. Profesional
memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya
melalui pendidikan dan latihan yang lama;
d. Profesional
mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori-teori;
e. Profesional
berorientasi pada pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien;
f. Pelayanan
yang diberikan kepada klien didasarkan pada kebutuhan objektif klien;
g. Profesional
lebih mengetahui apa yang baik untuk klien daripada klien sendiri. Profesional
mempunyai otonomi dalam mempertimbangkan tindakannya;
h. Profesional
membentuk perkumpulan profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar
pendidikan, perizinan atau ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan
batasan peraturan untuk profesi;
i.
Profesional mempunyai kekuatan dan
status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus;
j.
Profesional dalam menyediakan pelayanan,
biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi atau mencari klien.
C.
Kode etik profesi bidan, meliputi :
a.
Pengertian kode etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh
setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya
dan dlam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu
ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat
atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya,
melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari
di ddalam masyarakat.
b.
Pengertian kode etik profesi bidan
Kode etik profesi merupakan suatu
pernyataaan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya
untuk melaksanakn praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan
klien/pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin
kompleks,kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam
menyelesikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang
berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan
c.
Tujuan kode etik profesi bidan
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan
menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritualatau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profes.
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritualatau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profes.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik
juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya.
Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara
dan menigkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas, jelas bahwa
tujuan suatu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtereaan para
anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi
serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
d.
Dimensi kode etik profesi bidan
1.
anggota profesi dan klien / pasien.
2.
Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3.
Anggota profesi dan profesi kesehatan
4.
Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang
memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan
dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya
e.
Prinsip kode etik profesi bidan
1.
Menghargai otonomi
2.
Melakukan tindakan yg benar
3.
Mencegah tindakan yg dapat merugikan
4.
Memperlakukan manusia secara adil
5.
Menjelaskan dengan benar
6.
Menepati janji yg telah disepakati
7.
Menjaga kerahasiaan.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kesadaran itu
penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing -
masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer
disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika
Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.
B.
SARAN
Memberi
norma bagi perilaku manusia, yakni menyatakan tentang apa yang harus dilakukan
atau tidak boleh dilakukan.
Untuk
meningkatkan pemahaman kita tentang etika dan etiket, maka berikut ini
digambarkan mengenai perbedaan antara etiket dengan etika.
DAFTAR PUSTAKA
KUNARTO,DRS, Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta Manunggal.Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar