STANDAR
MUTU PELAYANAN KESEHATAN DAN KEBIDANAN
Dosen
Pembimbing : Muthmainnah Zakiyyah, SST, M.Kes.
Disusun
Oleh:
1. Enik
Ngalista
2. Nafrati
Lutfiah M.
3. Nur
Azizah
4. Solehati
Nur Fadilah
5. Syavilla
Nuari P.
D
III KEBIDANAN
STIKES
HAFSYAWATI ZAINUL HASAN GENGGONG
TAHUN
AKADEMI 2013/ 2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “ Standar Mutu Pelayanan
Kebidanan ” dalam upaya memperdalam pengetahuan tentang ilmu kebidanan yang
selanjutnya dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari bagi diri sendiri dan
lingkungan. Sholawat dan salam kepada uswatun hasanah nabi Muhammad SAW sebagai
nabi terakhir.
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas Mutu Pelayana
Kebidanan yang dibimbing oleh Ibu Muthmainnah Zakiyyah, SST, M.Kes.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu segala saran dan
kritik dari pembaca sangat kami harapkan,demi kesempurnaan makalah ini dimasa
yang akan datang. Semoga makalah ini memberikan manfaat bagi kita semua. Amin.
Probolinggo, 19 Februari 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR
ISI ................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah ........................................................................... 2
C. Tujuan
dan Manfaat ........................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Standar
Pelayanan Kebidanan Dasar............................................... 3
B. Standar
Persyaratan Minimal .......................................................... 6
C. Standar
Penampilan Minimal........................................................... 8
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
..................................................................................... 9
B. Saran................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA .................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Standar mutu pelayanan kebidanan dasar adalah norma dan tingkat
kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan. Pengertian
standar pelayanan minimal merupakan suatu istilah dalam pelayanan publik
(public policy) yang menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang
disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu indikator kesejahteraan
masyarakat. Menurut Oentarto, et al. (2004:173) menjelaskan bahwa : Standar
pelayanan minimal memiliki nilai yang sangan strategis baik bagi pemerintah
(daerah) maupun bagi masyarakat (konsumen). Adapun nilai strategis tersebut
yaitu : Pertama, bagi pemerintah daerah : standar pelayanan minimal dapat dijadikan
sebagai tolak ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk
membiayai penyediaan pelayanan; Kedua, bagi masyarakat : standar pelayanan
minimal dapat dijadikan sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu
pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah (daerah).
Dengan demikian pelayanan yang bermutu atau berkualitas adalah pelayanan
yang berbasis masyarakat, melibatkan masyarakat dan dapat diperbaiki secara
terus menerus. Disisi lain, pemerintah dituntut untuk bekerja secara efisien
dan efektif dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan itu bahwa
Kebijakan Standar Pelayanan Minimal pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah pada pasal 11 ayat (4) UU No. 32/2004 yang menyatakan
bahwa ”penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar
pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah”.
Sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Standar Pelayanan Minimal adalah diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tertanggal 28 Desember 2005 tentang
Pedoman Penyusun Standar Pelayanan Minimal yang kemudian ditindak lanjuti
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal tertanggal 7 Februari 2007.
B. Tujuan dan
Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas terstuktur
dari mata kuliah.
2.
Membentuk citra mahasiswa sebagai
manusia yang unggul secara intelektual.
3.
Membentuk citra mahasiswa sebagai figur
yang memiliki integritas intelektual, profesional, dan terbuka terhadap
perubahan.
4.
Membentuk citra mahasiswa yang santun,
peduli terhadap lingkungan kesehatan dan waktu.
C. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas
didalam makalah ini adalah :
1.
Apa saja standar pelayanan kebidanan dasar ?
2.
Apa saja standar persyaratan minimal
pelayanan kebidanan dasar ?
3.
Apa saja standar penampilan minimal
pelayanan kebidanan dasar ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Standar Pelayanan Kebidanan Dasar
Menurut Clinical Practice
Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi
dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.Menurut
Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan
yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.Menurut
Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan
yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa
pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan Secara luas,
pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
pengertian standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan
kesehatan sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan
kesehatan. Kadang-kadang standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai
petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar Prosedur Operasional (SPO). Standar
Pelayanan Kebidanan Dasar adalah norma dan tingkat kinerja yang diperlukan
untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Standar
Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai
diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan
yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan
dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak
dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001:
53).
Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar , yang
dikelompokan menjadi 5 bagian besar – yaitu :
1.
Standar
Pelayanan Umum
Standar 1: Persiapan untuk kehidupan keluarga
Standar 2: Pencatatan
dan pelaporan
2.
Standar
Pelayanan Antenatal
Standar 3:
Identifikasi ibu hamil
Standar 4:
Pemeriksaan dan pemantauan
Standar 5: Palpasi
abdominal
Standar 6:
Pengelolaan anemia pada ibu hamil
Standar 7:
Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Standar 8: Persiapan
persalinan
3.
Standar
Pelayanan Persalinan
Standar 9: Asuhan
persalinan kala I
Standar 10: Persalinan
kala II yang aman
Standar 11:
Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III
Standar 12: Penanganan
kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
4. Standar Pelayanan Nifas
Standar 13: Perawatan
bayi baru lahir
Standar 14: Penanganan
pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15: Pelayanan
bagi ibu dan bayi pad masa nifas
5.
Standar
Pelayanan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal
Standar 16: Penanganan
perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
Standar 17: Penanganan
kegawatan pada eklampsia
Standar 18: Penanganan
kegawatan pada partus lama/ macet
Standar 19: Persalinan
dengan menggunakan vacum ekstraktor
Standar 20: Penanganan
retensio plasenta
Standar 21: Perdarahan
perdarahan postpartum primer
Standar 22: Penanganan
perdarahan postpartum sekunder
Standar 23: Penanganan
sepsis puerperalis
Standar 24: Penanganan
asfiksia neonatorum
Manfaat
Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan kebidanan
mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
1.
Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma
tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
2.
Melindungi masyarakat.
3.
Sebagai
pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan.
4.
Untuk
menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek
sehari-hari.
5.
Sebagai dasar
untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan
(Depkes RI, 2001:2).
Format Standar
Pelayanan Kebidanan
Dalam membahas tiap standar pelayanan kebidanan digunakan format bahasan
sebagai berikut:
1.
Tujuan
merupakan tujuan standar.
2.
Pernyataan
standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan
penjelasan tingkat kompetensi yang diharapkan.
3.
Hasil yang akan
dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat
diatur.
4.
Prasyarat yang
diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat
menerapkan standar.
5.
Proses yang
berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes
RI, 2001:2).
Syarat Standar :
1)
Spesifik (specific)
2)
Dapat diukur (measurable)
3)
Tepat (appropriate)
4)
Dapat dipercaya (reliable)
5)
Tepat waktu (timely
B.
Standar
Persyaratan Minimal
Standar Persyaratan Minimal adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
1. Standar
masukan (struktur)
Standar masukan (struktur)
menentukan tingkat sumber daya yang diperlukan agar standar layanan kesehatan
dapat di capai. Dalam standar masukan yang
diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu,
yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi atau spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dan dana (modal), singkatnya semua sumber daya yang dapat digunakan
untuk melakukan layanan kesehatan seperti yang tersebut dalam standar layanan
kesehatan.
Standar Masukan :
a. Jenis Tenaga: • Generalis (pelaksana)
a. Jenis Tenaga: • Generalis (pelaksana)
• Spesialistik (pengelola)
• Konsultan
• Konsultan
b. Fasilitas
Fasilitas yg mendukung
terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart, yakni: •
Peralatan
• Tempat
c. Kebijakan, meliputi : • Pratap
• Petunjuk
pelaksanaan
2. Standar
lingkungan
Dalam
standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang
diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni
garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim
manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
Standar Lingkungan :
a. Kebersihan
b. Proses kerja
c. Tata letak
d. Kedisiplinan
e. Keramahan
3. Standar
proses
Dalam
standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan
untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis,
keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu
pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
Standar Proses :
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
b. Standart praktik profesional
c. Kode etik
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
b. Standart praktik profesional
c. Kode etik
C. Standar
penampilan minimal
Yang
dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan
pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada
unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar
penampilan (Standard of Performance).
Standar Keluaran
Standar Keluaran adalah yang menunjuk pada penampilan (performance) pelayanan kesehatan.
Penampilan ada 2 macam:
a. Penampilan aspek medis
pelayanan kesehatan.
b. Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan.
Bila kedua
standar pelayan ini tidak sesuai maka tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka
pelayanan tidak akan bermutu. Untuk
mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas
kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai
secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu
segera diperbaiki. Dalam
pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang
dimiliki, maka perlu disusun prioritas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Standar layanan merupakan bagian penting dari layanan kesehatan itu sendiri
dan memainkan peranan penting dalam masalah mutu layanan kesehatan. Jika suatu
organisasi layanan kesehatan ingin meyelenggarakan layanan kesehatan yang
bermutu secara konsisten, keinginan tersebut harus dijabarkan menjadi suatu
standar layanan kesehatan atau standar prosedur operasional.
Standart pelayanan kebidanan
digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan
praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk:
1.
Menilai mutu
pelayanan.
2.
Menyususn
rencana diklat bidan.
3.
Pengembangan
kurikulum pendidikan bidan.
B. Saran
Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kami sebagai mahasiswi untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai 24
standar mutu pelayanan kebidanan dalam melakukan melakukan
pelayanan kebidanan. Serta bermanfaat bagi institusi/bidan sebagai bahan
pertimbangan untuk perbandingan dalam meningkatkan pelayanan asuhan kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, Azrul.1996, Menjaga Mutu
Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
http://rara-cmk.blogspot.com/2011/03/24-standar-pelayanan-kebidanan.html
http://coretan-midwifery.blogspot.com/2011/12/standar-pelayanan-kebidanan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar