Sabtu, 08 Maret 2014

Makalah Prinsip Etika dan Moralisasi



MAKALAH
PRINSIP ETIKA DAN MORALISASI
Dosen Pembimbing : Mega Silvian N S,ST
Disusun Oleh:
1.      Liska Rosita                 10. Rika Asriati                         19. Suci Afika Indrahni
2.      Lista Dindawati           11. Rofika Maghfirotin              20. Syavilla Nuari P    
3.      Mariyatul Miswanti      12. Sapti Wulan A.P                21. Tutik Diah Ayu W
4.      Nafrati Lutfiah M        13. Selvi Ulfa A.N.P                22. Tutik Hidayati
5.      Nikmatus Sarofah        14. Siska Aprilia                      23. Umi Azizah
6.      Nova Iswardani           15. SIti Ainur R                       24. Yunita Sari
7.      Nur Azizah                  16. Siti Komaria                       25. Yunita Wulandari
8.      Nur Rahmah                17. Siti Nur Faisatul U             26. Febriana Riskia D
9.      Nuzul Faridah              18. Solehati Nur F       


D III KEBIDANAN
STIKES HAFSYAWATI ZAINUL HASAN GENGGONG
TAHUN AKADEMI 2013/ 2014




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kode etik memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Maka dari itu sangatlah penting dan relevan bila dalam makalah ini penulis mengangkat judul tentang ”Pentingnya Kode Etik Profesi “.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Konsep kode etik moral
a.       Pengertian (etika,etiket,hukum)
b.      Sistematika etika
1)      Etika umum
2)      Etika sosial (etika profesi)
c.       Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
d.      Sumber etika
e.       Hak, kewajiban, tanggung jawab
f.       Kodeetik profesi bidan

2.      Konsep kode etik profesi kebidanan
a.       Pengertian profesi
b.      Karakteristik profesi
c.       Kode etik profesi bidan meliputi :
1)      Pengertian kode etik
2)      Pengertian kode etik profesi bidan
3)      Tujuan kode etik profesi bidan
4)      Dimensi kode etik profesi bidan
5)      Prinsip kode etik profesi bidan
C.     Tujuan dan manfaat
a)      Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
2. Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik profesi.
b)       Manfaat penulisan makalah ini adalah :
1. Berbagi informasi batu tentang pentingnya kode etik profesi.
2. Sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi pembaca dan khusus nya bagi penulis.



BAB II
TINJAUAN TEORI
A.    PENGERTIAN ETIKA, ETIKET, MORAL DAN HUKUM
                I.             Etika
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yagn harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953), Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
c.        Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
d.      Sedangkan Bertens merumuskan arti kata etika sebagai berikut:
·         Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
·         Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
·          Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk
         II.       Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah:
1)      Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
2)      Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang etika dan etiket, maka berikut ini digambarkan mengenai perbedaan antara etiket dengan etika
3)      Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan.
4)      Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang
perbuatan itu sendiri
5)      Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku
6)       Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
7)       Bersifat relatif, tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.
8)       Bersifat absolut, contoh jangan mencuri, jangan berbohong.
9)       Memandang manusia dari segi lahiriah.
            Memandang manusia dari segi batiniah.

      III.            Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
1)  Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2)  Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik   buruk

          IV.            Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.
Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antar hukum dan moral:
Hukum Moral
1)      Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat obyektif.
2)      Moral bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar.
3)       Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
4)       Moral menyangkut sikap batin seseorang.
5)       Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi.
6)      Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
7)       Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
8)      Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum.
B.     SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1.      Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2.      Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a.       Etika Umum : yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral
b.      Etika Khusus : terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya, Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No. VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.


C.     FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1.      Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2.      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
3.      Menjaga privacy setiap individu.
4.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5.      Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.      Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7.      Menghasilkan tindakan yang benar
8.       Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
9.      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10.  Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
11.  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12.  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13.  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14.  Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.
D.    HAK, KEWAJIBAN,TANGGUNG JAWAB
1.      KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
a.       Setiap bidan senatiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.      KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
a.       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
3.      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
a.       Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
4.      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
a.       Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
5.      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
a.       Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b.      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6.      KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
E.     SUMBER  ETIKA
Sumber etika adalah ilmu peraktis yang berkaitan dengan moralitas tindakan manusia dan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur prilaku manusia, baik yang harus di lakukan maupun di tinggalkan yang dianut yang beberapa kelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Etika deskriptif  yaitu etika yang terlibat analisis kritis tentang sikap dan prilaku manusia dan (nilai) apa yang ingin dicapai dalam hidup ini. Etika ini membicarakan tentang prilaku apa adanya, yaitu prilaku yang terjadi pada situasi dan realitas konkrit yang memproses dalam kehidupan saat ini.   

F.     KODE ETIK
pengertian kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi
1)      . Etika Dalam Pelayanan Kebidanan   
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based  Etika adalah penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
a.       Metaetika (etika)
b.      Etika atau teori moral; 
c.       Etika praktik.
Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusa tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat
1)      Kode Etik Profesi Bidan
            Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik profesi bidan hanya ditetapka oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan akan mempunyai garuh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.
Kode etik bidan Indonesia tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian :
a.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
b.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
c.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir).
d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir). 
e.       Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
f.       Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
g.      Penutup (1 butir).
Menurut Standar Profesi Bidan 2007, terdapat beberapa pada bagian 5, yaitu kewajiban bidan terhadap diri sendiri (dari 2 butir menjadi 3 butir).
3.      Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Rupublik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar profesi bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan ekternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi.

 



BAB III
TINJAUAN TEORI

A.   Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual. Sedangkan definisi profesi secara umum, profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Ini dapat diartikan bahwa profesi sangat mementingkan kesejahteraan orang lain.
Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. Dan profesionalisme didefinisikan sebagai karakter, spirit, atau metode profesional yang juga mencakup pendidikan dan kegiatan di berbagai kelompok okupasi yang anggotanya berkeinginan untuk menjadi profesional.
Profesionalisasi merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik ke arah suatu profesi (Kelly & Joel, 1995; Lindberg, Hunter & Kruszewski, 1994)
Pengertian Profesi yang lain adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat (Schein, E.H,1962).
Menurut Daniel Bell (1973) arti dan makna profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh kelompok/badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral.
Melalui empat tahapan menurut Hall,1968 suatu pekerjaan dapat disebut sebagai sebuah profesi jika terpenuhi syarat-syarat berikut : Memperoleh badan pengetahuan (body of knowledge) dari institusi pendidikan tinggi (institution of higher learning)

B.   Karakteristik  profesi
Karakteristik suatu profesi, seperti yang dirumuskan oleh Abraham Flexner (1915) adalah Aktivitas intelektual, Berdasarkan ilmu dan belajar, Untuk tujuan praktik dan pelayanan, Dapat diajarkan, Terorganisasi secara internal, Altruistik. Sedangkan disebutkan oleh Greenwood, E (1957) lima karakteristik suatu profesi, yaitu: Teori yang spesifik (systematic theory), Otoritas (authority), Wibawa/martabat (prestige), Kode etik (code ofethics), Budaya profesional (professional culture).
Menurut Edgar Schein (1974), karakteristik profesi adalah:
a.       Para profesional terkait dengan pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber penghasilan utama;
b.      Profesional mempunyai motivasi kuat atau panggilan sebagai landasan bagi pemilihan karier profesionalnya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap kariernya;
c.       Profesional memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan dan latihan yang lama;
d.      Profesional mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori-teori;
e.       Profesional berorientasi pada pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien;
f.       Pelayanan yang diberikan kepada klien didasarkan pada kebutuhan objektif klien;
g.      Profesional lebih mengetahui apa yang baik untuk klien daripada klien sendiri. Profesional mempunyai otonomi dalam mempertimbangkan tindakannya;
h.      Profesional membentuk perkumpulan profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar pendidikan, perizinan atau ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan batasan peraturan untuk profesi;
i.        Profesional mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus;
j.        Profesional dalam menyediakan pelayanan, biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi atau mencari klien.


C.   Kode etik profesi bidan, meliputi :
a.     Pengertian kode etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkanoleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dlam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di ddalam masyarakat.
b.    Pengertian kode etik profesi bidan
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataaan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakn praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks,kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan
c.      Tujuan kode etik profesi bidan
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarng berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan materiil dan spiritualatau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profes
.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang diperlukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan menigkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas, jelas bahwa tujuan suatu profesi, menjaga dan memelihara kesejahtereaan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
d.    Dimensi kode etik profesi bidan
1.      anggota profesi dan klien / pasien.
2.      Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3.      Anggota profesi dan profesi kesehatan
4.      Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya
e.      Prinsip kode etik profesi bidan
1.      Menghargai otonomi
2.      Melakukan tindakan yg benar
3.      Mencegah tindakan yg dapat merugikan
4.      Memperlakukan manusia secara adil
5.      Menjelaskan dengan benar
6.      Menepati janji yg telah disepakati
7.      Menjaga kerahasiaan.

  




BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.

B.     SARAN
Memberi norma bagi perilaku manusia, yakni menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang etika dan etiket, maka berikut ini digambarkan mengenai perbedaan antara etiket dengan etika.

















 DAFTAR PUSTAKA


KUNARTO,DRS, Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta Manunggal.Jakarta